Kamis, Mei 15, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menteri Bahlil Pastikan Investasi di IKN Tidak Macet

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menekankan bahwa proses investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tidak macet.

“Oh tidak ada masalah semuanya jalan kok, bagus,” ucap Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024) merespons mundurnya kepala dan wakil kepala Otorita IKN (OIKN).

Ia mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghargai pengunduran diri tersebut. Sementara untuk penggantinya, kata Bahlil, merupakan hak prerogatif Presiden.

“Jadi gini, pergantian kepemimpinan itu kan hak prerogatif presiden tetapi presiden juga menghargai ketika pembantunya mengundurkan diri. Jadi, kalau dia mundur bukan berarti IKN macet, masa macet, tidak benar itu,” ujarnya.

Bahlil juga mengeklaim bahwa tidak ada keluhan dari investor pasca mundurnya kepala dan wakil kepala OIKN tersebut. Bahkan, kata dia, proses investasi di IKN bisa lebih cepat karena ditangani oleh Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang saat ini juga menjabat Plt. Kepala Otorita IKN.

“Tidak ada (keluhan). Malah mereka bersyukur bisa lebih cepat karena ditangani Pak Basuki,” ucap Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (3/6) mengumumkan pengunduran diri Kepala OIKN Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe. Pratikno mengaku tidak mengetahui alasan pengunduran diri keduanya.

Menindaklanjuti pengunduran diri tersebut, telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Plt. Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt. Wakil Kepala Otorita IKN.

Presiden meminta Basuki dan Raja Juli menjamin percepatan pembangunan dengan sebaik-baiknya, sesuai visi pada rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular