JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara mengenai kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani KPK. Nusron mengaku tidak mengetahui duduk perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak terkait di lingkungan ATR/BPN tersebut.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai substansi perkara dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Nusron memberikan jawaban singkat dan menegaskan dirinya tidak mengetahui duduk perkara kasus tersebut.
Nusron juga menanggapi pertanyaan mengenai keberadaannya yang sempat disebut tidak terlihat setelah kasus tersebut mencuat.
Ia membantah anggapan bahwa dirinya menghilang.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?,” ujar Nusron sembari tertawa kecil.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati sepenuhnya penanganan perkara oleh KPK.
Menurut dia, kementeriannya akan mengikuti proses hukum yang berlangsung serta memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum selama penyidikan berjalan sesuai ketentuan.
Nusron juga memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam konferensi pers KPK.
Ia menyerahkan proses pembuktian perkara tersebut kepada lembaga antirasuah.
Nusron menegaskan penanganan perkara merupakan kewenangan KPK sebagai aparat penegak hukum. Sementara itu, Kementerian ATR/BPN akan berfokus mendukung proses hukum dan melanjutkan pembenahan pelayanan pertanahan di internal kementerian.
Ia berharap pengungkapan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk mempercepat perbaikan pelayanan di kantor pertanahan.
Menurut Nusron, pembenahan diperlukan agar tata kelola administrasi pertanahan semakin baik dan akuntabel.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Lima tersangka lainnya yang disebut dalam perkara tersebut adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK pada 17 September 2026 menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN.
Penggeledahan dilakukan terhadap ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk tersebut. (ANT/KN)



