Mensos Peringatkan ASN Kemensos: Korupsi Akan Dikejar Sampai Pensiun

JAKARTA – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengingatkan seluruh jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Sosial bahwa pertanggungjawaban hukum atas praktik korupsi akan terus mengejar pelaku hingga masa pensiun.

“Tidak ada zona aman untuk korupsi. Tidak kena sekarang, nanti. Tidak kena nanti, pensiun kena,” kata dia dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dia menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi aparatur yang nekat mencederai integritas demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Peringatan keras ini disampaikan secara terbuka dalam rapat pimpinan di Kementerian Sosial, sebagai benteng pertahanan moral di internal guna menyongsong pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2026.

Langkah tersebut sekaligus sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menuntut pemberantasan korupsi secara total di tubuh birokrasi kementerian dan lembaga negara.

“Kita tahu kemarin ada pidato presiden soal integritas. Ketika presiden pidato, itu pada dasarnya adalah perintah bukan imbauan. Kemensos wajib menangkap pesannya,” kata dia.

Untuk itu, Saifullah menginstruksikan seluruh pimpinan unit dan kepala satuan kerja (satker) untuk memperketat sistem pengawasan ke jajaran bawah demi mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

Dia juga menegaskan bakal menerapkan sanksi berlapis dan penegakan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) bagi pimpinan satker yang terbukti abai atau sengaja mendiamkan adanya indikasi rasuah di lingkungan kerja mereka.

Diketahui sebelumnya viral di media sosial terkait adanya dugaan penggelembungan harga atau markup harga untuk sepatu yang diberikan kepada siswa Sekolah Rakyat. Menyikapi hal ini, Kementerian Sosial membentuk tim khusus untuk mendalami isu-isu pengadaan barang dan jasa menyusul adanya informasi yang menjadi polemik di media sosial.

Saifullah menunjuk Wakil Menteri Sosial Agus Jabo dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemensos untuk memimpin tim khusus tersebut.

READ  Gubernur NTB Gerak Cepat Bantu Warga Lombok Timur yang Kritis di Malaysia

Tim tersebut selanjutnya membebaskan dua pejabat untuk menunjang kelancaran upaya evaluasi dan investigasi internal terkait pengadaan barang dan jasa untuk siswa Sekolah Rakyat.

Kementerian Sosial menargetkan hasil investigasi internal itu diumumkan awal bulan ini. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img