MenPANRB Dorong Ekosistem Talenta untuk Perkuat Kompetensi ASN

BANDUNG — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) menjadi fondasi utama dalam membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan mampu menjawab tuntutan tata kelola pemerintahan modern.

Hal tersebut disampaikan Rini saat menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan penyelenggaraan sekolah kedinasan dan penguatan fungsi sumber daya manusia di Politeknik STIA LAN Bandung, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, penguatan kompetensi ASN perlu didukung oleh ekosistem manajemen talenta yang kolaboratif. Paradigma lama yang bersifat “egosystem” harus diubah menjadi “ecosystem” yang terintegrasi dengan melibatkan berbagai pihak.

“Perubahan ini mendorong pemerintah, swasta, akademisi, media, dan komunitas bekerja secara kolaboratif. Pemerintah dapat bermitra dengan sektor swasta untuk memperluas akses teknologi serta membuka peluang internship dan detasering bagi talenta,” kata Rini.

Ia menjelaskan, jejaring pendidikan tinggi di Indonesia menjadi modal strategis dalam mendukung penguatan manajemen ASN sekaligus percepatan reformasi birokrasi. Hingga saat ini tercatat terdapat 125 perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta 74 perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama.

Selain itu, terdapat 30 sekolah kedinasan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, serta 86 perguruan tinggi kementerian/lembaga (PTKL).

“Keberadaan dan jejaring perguruan tinggi ini menjadi modal strategis untuk mendukung pengembangan kompetensi, riset kebijakan, serta inovasi dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 1 Februari 2026, jumlah ASN dosen di kementerian dan lembaga tercatat mencapai 121.150 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 91 persen berstatus pegawai negeri sipil (PNS), 8,8 persen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan 0,2 persen PPPK paruh waktu.

READ  KPK Tegaskan Tidak Pernah Tutup Opsi OTT

Rini menilai potensi sumber daya tersebut sangat penting untuk memperkuat kapasitas akademik dan kelembagaan dalam mendukung pengembangan kebijakan, riset, dan inovasi yang menopang reformasi birokrasi.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini tengah menyusun Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2025–2045 dengan target mewujudkan birokrasi berkelas dunia pada 2045.

Untuk mencapai tujuan tersebut, terdapat tiga pilar utama yang perlu dibangun, yakni kolaborasi birokrasi dalam pembangunan nasional, peningkatan kapabilitas birokrasi menghadapi tantangan global, serta pembentukan budaya birokrasi yang berintegritas dan berorientasi pelayanan.

Selain itu, penguatan kapabilitas kelembagaan, pelayanan publik yang inklusif, serta transformasi digital juga menjadi faktor kunci keberhasilan reformasi birokrasi.

Rini menekankan pentingnya rekrutmen ASN berbasis kompetensi sebagai kunci utama menciptakan birokrasi yang profesional.

“Rekrutmen yang tidak selektif dapat memicu siklus negatif seperti buruknya pelayanan publik, menurunnya investasi, hingga meningkatnya pengangguran. Sebaliknya, rekrutmen yang selektif akan melahirkan birokrasi yang andal, pelayanan publik yang cepat, serta iklim investasi yang kondusif,” ujarnya.

Ia juga menilai perguruan tinggi dan para dosen memiliki peran strategis dalam membentuk kompetensi, karakter, serta pola pikir ASN melalui pendidikan, riset, dan inovasi yang selaras dengan kebutuhan birokrasi masa depan.

Karena itu, perguruan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata melalui pengembangan ilmu terapan yang mendukung program prioritas pembangunan nasional.

“Saya berharap Politeknik STIA LAN Bandung dapat terus berkontribusi menyiapkan aparatur negara yang adaptif terhadap perubahan dan mampu menjawab berbagai tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks,” kata Rini. (*/CHA/MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img