Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menkumham Stop Sementara Bebas Visa Kunjungan 159 Negara

JAKARTA – Kegaduhan yang marak dilakukan wisatawan mancanegara (wisman) membuat pemerintah bereaksi. Publik tentunya masih ingat, gangguan ketertiban umum dari wisman yang membuat resah warga di Pulau Bali.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memutuskan, menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Achmad Nur Saleh menjelaskan, Keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 itu telah disahkan pada 7 Juni. Sebelumnya, ada 169 negara menjadi subjek BVK. Dengan Kepmen itu, praktis tinggal 10 negara yang masih berstatus BVK. Yakni negara-negara ASEAN.

Achmad menjelaskan, 169 negara yang mendapat fasilitas BVK sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21/2016. Hasilnya, kunjungan wisman ke Indonesia melonjak drastis. Indonesia mampu menempati ranking 44 dari 117 negara dalam Travel and Tourism Competitiveness Index (TTCI) pada 2021 lalu. Capaian itu membuat Indonesia mengungguli Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

Achmad mengakui pemberian BVK itu berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara. Mulai dari ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan kesehatan dunia (WHO). ’’Oleh karena itu, jumlah penerima kebijakan tersebut diatur ulang,’’ terangnya.

Untuk BVK negara-negara ASEAN, lanjut Achmad, berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Untuk bisa tinggal lebih lama di Indonesia, orang asing bisa memilih jenis izin tinggal keimigrasian lainnya. ’’Seperti e-VOA (electronic visa on arrival), visa kunjungan atau visa tinggal terbatas,’’ bebernya.(kn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular