Menkum Tunggu Usulan DPR soal Presidential Threshold

JAKARTA — Pemerintah belum menentukan sikap terkait skema presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pemerintah memilih menunggu usulan DPR yang saat ini masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah belum dapat memberikan tanggapan karena RUU Pemilu tersebut merupakan inisiatif DPR.

“Belum dibahas. Itu kan masih bergulir di DPR. Setelah DPR nanti selesai, pemerintah pasti akan menyusun DIM (daftar inventaris masalah),” kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9).

Supratman menegaskan pemerintah baru akan menentukan sikap setelah DPR menyampaikan usulan terkait presidential threshold.

“Kan itu usul inisiatif DPR. Jadi bagaimana kami mau bersikap kalau usulan DPR-nya saja belum ada,” ujarnya.

Menurut Supratman, pemerintah akan mengikuti pembagian peran yang selama ini diterapkan dalam penyusunan sejumlah undang-undang. Dalam pembahasan UU Pemilu, DPR menjadi pihak yang mengajukan rancangan, sedangkan pemerintah nantinya memberikan tanggapan melalui mekanisme pembahasan bersama.

“Jadi kita tunggu. Kita tunggu, karena kan kebiasaan begini. Dari dulu fatsunnya, kalau undang-undang pemilu itu disusun oleh DPR. Undang-Undang Partai Politik itu disusun oleh pemerintah,” kata dia.

Polemik mengenai presidential threshold kembali mengemuka setelah muncul wacana mengenai mekanisme baru pencalonan presiden dan wakil presiden.

Salah satu usulan yang mencuat adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memperoleh dukungan dari sedikitnya dua partai politik.

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh sebelumnya mengatakan dirinya mendengar adanya wacana tersebut.

“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9).

READ  Perbaiki Kualitas Pelayanan, Aparat Pemerintah Diminta Tak Jemawa dan Hedonis

Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi juga menyatakan persetujuannya terhadap usulan minimal dua partai politik sebagai syarat pencalonan.

Menurut Viva Yoga, ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Meski demikian, hingga saat ini usulan mengenai dukungan minimal dua partai tersebut masih berada dalam tahap pembahasan politik dan legislasi di DPR.

Pemerintah pun belum menyatakan sikap final mengenai model presidential threshold yang akan dituangkan dalam perubahan UU Pemilu.

“Nah, sekarang yang bergulir kan Undang-Undang Pemilu. Kita tunggu, karena memang itu kesepakatan dari dulu itu DPR yang mengusulkan,” ujar Supratman. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img