JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengajak para orang tua untuk mengambil peran lebih besar dalam melindungi anak saat beraktivitas di ruang digital. Menurutnya, kehadiran regulasi saja tidak cukup apabila tidak diiringi pendampingan dari keluarga.
Hal itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/7/2026). Ia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai upaya memperkuat keamanan anak di dunia digital.
Menurut Meutya, aturan tersebut bertujuan membantu keluarga mengurangi berbagai risiko yang dihadapi anak ketika menggunakan internet, mulai dari paparan konten yang tidak sesuai usia hingga potensi kecanduan media sosial. Namun, ia menegaskan tanggung jawab utama tetap berada di tangan orang tua.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujar Meutya Hafid.
Selain mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu, PP TUNAS juga mewajibkan penyelenggara platform digital menerapkan sistem pelindungan anak sejak tahap pengembangan layanan. Kebijakan tersebut diharapkan membuat platform lebih memperhatikan aspek keamanan pengguna anak.
“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” tegasnya.
Meutya mengatakan ruang digital memiliki banyak manfaat bagi anak untuk belajar, mencari informasi, dan mengembangkan kreativitas. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dunia digital juga menyimpan berbagai ancaman sehingga orang tua perlu mengatur waktu dan akses anak terhadap media sosial yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar orang tua tidak menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab pelindungan anak kepada pemerintah maupun platform digital. Menurutnya, pengawasan keluarga tetap menjadi faktor penting agar aturan yang telah diterbitkan dapat berjalan efektif.
“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Di samping penguatan regulasi, pemerintah terus mendorong peningkatan literasi digital bagi anak agar mampu memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Dengan bekal tersebut, anak diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan digital untuk mendukung masa depannya.
“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (Fajri)


