Rabu, Juli 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menkeu Buka Blokir Anggaran Program Prioritas Rp134,9 Triliun

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka blokir anggaran sebesar Rp134,9 triliun hingga 24 Juni 2025.

Pembukaan anggaran tersebut dilakukan untuk menyesuaikan belanja negara dengan prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini artinya yang tadinya belanjanya alokasi anggarannya kita kunci, sekarang dibuka tidak selalu untuk kegiatan yang sama tapi sekarang disesuaikan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Presiden,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja (raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Pembukaan blokir tersebut merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD).

Kebijakan itu dijalankan sebagai upaya pemerintah menjaga kualitas belanja negara dan memperkuat ketahanan fiskal.

Sri Mulyani menjelaskan, total efisiensi anggaran yang dihasilkan melalui Inpres 1/2025 mencapai Rp306,7 triliun, terdiri atas penghematan belanja K/L sebesar Rp256,1 triliun untuk 99 kementerian/lembaga, dan efisiensi transfer ke daerah sebesar Rp50,6 triliun.

Dari total blokir anggaran yang telah dibuka, sebanyak Rp48 triliun berasal dari 23 kementerian/lembaga, sedangkan sisanya sebesar Rp86,9 triliun dibuka oleh 76 kementerian/lembaga lainnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pembukaan blokir tidak berarti pengembalian belanja ke pos semula. Sebaliknya, anggaran dialokasikan ulang untuk mendukung agenda prioritas nasional, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan dan energi, serta program perlindungan sosial.

“Kami meminta seluruh kementerian/lembaga agar melakukan langkah-langkah penghematan dan penyesuaian belanja secara disiplin,” ujarnya pula. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular