Selasa, Mei 21, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Maraknya Tambang Batu Bara Ilegal di Kaltim, Bukti Kelalaian Pemerintah

JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi bukti adanya praktik-praktik penambangan tidak berizin atau illegal mining yang marak terjadi di Indonesia.

Pendiri Deolipa Yumara Institut, Kajian Hukum & Psikologi, Deolipa Yumara mengungkapkan, pertambangan ilegal atau penambangan tanpa izin yang resmi sangat banyak ditemukan Indonesia. Utamanya di Kalimantan.

”Kondisi memprihatinkan ini belum menjadi perhatian serius pemerintah maupun pemangku kebijakan. Padahal, dampak akibat tambang ilegal menimbulkan kerugian yang besar ditinjau dari berbagai aspek, yang utamanya adalah kerusakan lingkungan,” kata Deolipa dalam keterangannya.

Deolipa menyoroti klaim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menetapkan sebanyak 1.215 tambang menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Surat keputusan tentang WPR yang diberi izin per provinsi telah diteken Menteri ESDM pada 21 April 2022.

WPR secara nasional yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah 66.593,18 hektare. Tercatat ada 19 provinsi yang memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan jumlah blok dan luas yang beragam. Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare; Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektare; Jogjakarta (138 WPR) 5.600,05 hektare; Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektare.

Kemudian Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektare; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektare; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektare; Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektare; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektare; Maluku (2 WPR) 95,21 hektare; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektare. Lalu Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektare; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektare; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 hekatre; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektare; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektare.

Berikutnya, Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektare; Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 hektare; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektare.

Deolipa menyebut, ribuan hektare tambang yang telah ditetapkan Kementerian ESDM sebagai WPR sebagian besarnya hanya tambang pasir dan emas. Di sisi lain, belum ada pemberian izin terhadap wilayah pertambangan rakyat khususnya terhadap tambang rakyat yang menambang batu bara atau nikel.

”Jadi pemerintah khususnya kementerian ESDM tampaknya telah lalai, tidak memperhatikan atau terkesan menganaktirikan tambang rakyat di segmen penambangan batu bara, dengan tidak adanya penerbitan izin WPR untuk khusus tambang batu bara,” kata Deolipa.

Hal itu, kata pengacara asal Universitas Indonesia itu, menimbulkan banyaknya tambang liar batu bara sebagaimana yang terjadi di Kalimantan. Pertambangan ilegal itu dilakukan beberapa kalangan rakyat petani yang diduga dibantu secara diam-diam oleh para pemodal besar.

”Di wilayah Kalimantan Timur sampai saat ini marak terjadi penambangan batu bara tanpa izin, terutama tambang liar yang koridoran yang dilakukan beberapa kelompok rakyat lokal,” kata Deolipa. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular