Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Menkominfo Divonis 15 Tahun Penjara

KORANUSANTARA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sependapat dengan hukuman yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Johnny G Plate. Mantan menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo) itu dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam korupsi BTS 4G Kominfo.

Plate dianggap telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain pidana badan selama 15 tahun, majelis hakim menjatuhkan hukuman denda. ”Denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Fahzal Hendri, Rabu, 8 November 2023.

Majelis hakim juga meminta Plate membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar subsider dua tahun. Jumlah uang pengganti yang dibacakan dalam vonis tersebut lebih kecil daripada tuntutan jaksa, yakni Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun.

Sejumlah hal menjadi pertimbangan yang memberatkan Plate dalam vonis itu. Menurut hakim, selama persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Plate juga terbukti meminta uang kepada terdakwa Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Dirut Bakti Kominfo. Mendengar putusan tersebut, Plate melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding.

Selain Plate, terdakwa lain dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo juga menjalani sidang putusan. Yakni, Anang Achmad Latif serta tenaga ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto. Anang dijatuhi hukuman pidana paling tinggi. Dia divonis pidana penjara selama 18 tahun. ”Dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan,” kata hakim.

Anang juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Uang itu bakal diambil dari uang yang sudah disetorkan Anang kepada kejaksaan Rp 6 miliar. Vonis Anang itu juga sama dengan tuntutan jaksa. Senada dengan Plate, Anang pun mengajukan banding.

Sementara itu, Yohan Suryanto diganjar vonis 5 tahun penjara. Sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut pidana enam tahun. Yohan tak langsung menyatakan banding. Dia memilih opsi pikir-pikir lebih dulu atas vonis dari majelis hakim. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular