Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mangkir Pemeriksaan, Kapolda Metro Jaya Siapkan Surat Penangkapan Firli

KORANUSANTARA – Ketua (nonaktif) KPK Firli Bahuri kembali berulah. Dirinya mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Kamis, 21 Desember 2023.

”Panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Sebelumnya, Firli pernah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada 1 Desember. Karyoto enggan memberikan komentar terkait praperadilan Firli yang ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, pihaknya, dalam hal ini penyidik, sudah bekerja secara hati-hati.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, alasan tidak hadirnya Firli yang disampaikan tim kuasa hukumnya dianggap bukan alasan yang patut dan wajar. Karena itu, Ade Safri menambahkan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan yang kedua untuk Firli hadir sebagai tersangka. Tapi, dia tak menyebut kapan.

Kehadiran Firli, kata Ade Safri, diperlukan untuk meminta keterangan tambahan perihal seluruh harta benda yang dimilikinya bersama keluarga yang tidak terdaftar dalam LHKPN yang belum diterangkan dalam berita acara pemeriksaan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, di hadapan wartawan di gedung C1 KPK, Jakarta, Firli menyampaikan bahwa dirinya sebenarnya telah datang ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pukul 10.00 WIB. Dia datang, tapi memang tidak masuk ke ruang sidang. ”Karena begitu banyak saksi yang harus dimintai keterangan sehingga saya harus sabar sampai selesai sidang,” jelasnya.

Setelah itu, Firli mengaku bertemu dengan pimpinan dan anggota Dewas KPK. Dia menambahkan telah menulis pernyataan ke presiden melalui menteri sekretaris negara pada Senin, 18 Desember 2023. Yang pada intinya menyatakan telah genap empat tahun melaksanakan tugas sebagai pegawai KPK periode 2015–2019.

Rabu, 20 Desember 2023, dia memastikan mengakhiri tugas sebagai ketua KPK. Hari tersebut memang hari terakhir sebagai ketua KPK. ”Saya juga mengatakan tak berkeinginan memperpanjang masa jabatan,” paparnya.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, Firli tak hadir dalam persidangan. Dewas memang tidak lagi memiliki kewajiban untuk kembali mengundang Firli yang statusnya dalam sidang tersebut sebagai terlapor. Sidang dugaan pelanggaran etik kemarin berlangsung hingga pukul 16.15. Rencananya, Jumat, 22 Desember 2023, dewas kembali menggelar sidang pukul 09.00 WIB. (*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular