Manajer KDKMP Mundur, Zulhas: Tidak Ada Sanksi

JAKARTA — Pemerintah memastikan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang memilih mengundurkan diri terkait persoalan penempatan tidak akan dikenai sanksi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan jumlah manajer yang mundur sejauh ini juga relatif sedikit.

“Enggak ada (sanksi),” kata Zulhas seusai rapat koordinasi KDKMP di Jakarta, Selasa (29/9).

Ketika ditanya mengenai jumlah manajer yang mengundurkan diri, Zulhas memperkirakannya hanya sekitar satu hingga dua orang.

“Sedikit, satu-dua lah,” ujarnya.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono yang hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan bahwa terdapat manajer yang sedang dalam proses mengundurkan diri. Namun, ia menegaskan jumlahnya tidak banyak.

“Enggak, enggak banyak,” tutur Ferry.

Ferry sekaligus meluruskan angka sekitar 1.900 orang yang dibahas dalam rapat koordinasi. Menurut dia, angka tersebut bukan jumlah manajer yang mengundurkan diri, melainkan manajer yang memperoleh penempatan lintas provinsi.

Dari total manajer KDKMP yang ditempatkan, sekitar 1.900 orang atau 11 persen mendapatkan lokasi penempatan di provinsi yang berbeda dari domisilinya.

“Yang jumlahnya tadi disampaikan oleh Pak Menko, jumlahnya kurang lebih 1.900, atau sekitar 11 persen dari manajer Kopdes yang ditempatkan lintas apa, provinsi,” kata Ferry.

Penempatan lintas provinsi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di sejumlah daerah yang masih kekurangan manajer KDKMP.

Ferry mengatakan pemerintah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) memilih mempertahankan status manajer yang menghadapi persoalan penempatan dan tidak langsung mendiskualifikasi mereka.

Pemerintah, kata dia, akan mencari solusi sembari menunggu kesiapan KDKMP di daerah yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi penempatan manajer.

“Kami kemarin juga sudah bersama PT Agrinas Pangan Nusantara akan tetap mempertahankan statusnya dan kemudian tidak kita diskualifikasi, dan pertahankan sambil menunggu bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih-nya selesai, intinya kita carikan solusinya,” ungkap Ferry.

READ  KPK Siap Hadapi Potensi Praperadilan Baru dari Hasto Kristiyanto

Secara terpisah dari manajer yang memilih mundur, pemerintah meminta manajer yang mendapatkan lokasi penempatan jauh dari domisili untuk terlebih dahulu menerima penempatan tersebut agar statusnya tetap berlaku.

Selanjutnya, penempatan dapat disesuaikan ke KDKMP yang lokasinya lebih dekat dengan domisili apabila lokasi tersebut telah tersedia.

Sehari sebelumnya, Kementerian Koperasi mencatat lebih dari 85 persen dari 28.620 calon manajer KDKMP telah menyatakan kesediaan terhadap lokasi penempatan yang ditetapkan.

Sementara itu, sebagian calon manajer lainnya masih menjalani proses konfirmasi.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya mengatakan pihaknya belum memperoleh informasi mengenai calon manajer yang mengundurkan diri.

Ia juga menegaskan bahwa calon manajer yang belum memberikan konfirmasi tidak serta-merta dapat dinyatakan mengundurkan diri. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img