Madri Pani: Prioritas Infrastruktur untuk Masyarakat Pelosok Berau

TANJUNG REDEB – Kebutuhan dasar masyarakat di wilayah pelosok harus mendapatkan perhatian serius. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani, yang menjelaskan bahwa kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, jembatan, listrik, dan sarana air bersih harus diprioritaskan.

“Kebutuhan dasar ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat,” ujarnya.

Madri menegaskan bahwa langkah awal yang harus diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau adalah membuka aksesibilitas wilayah pelosok dengan membangun infrastruktur jalan dan jembatan yang saat ini minim.

“Infrastruktur ini sangat diperlukan di daerah pelosok karena masyarakat di sana sangat membutuhkannya,” tambahnya.

Politisi dari NasDem ini mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat seringkali menyoroti kebutuhan dasar ini, namun upaya pertama harus dimulai dengan penyediaan akses transportasi yang memadai.

“Terutama dalam hal pemenuhan air bersih dan listrik, akses jalan dan jembatan yang memadai sangat penting untuk mendistribusikan logistik yang dibutuhkan,” paparnya.

Madri menekankan bahwa dengan pembangunan infrastruktur yang memadai, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dapat dilakukan dengan lebih efektif. Oleh karena itu, perhatian Pemkab Berau dalam hal pembangunan harus ditingkatkan.

“Kami menginginkan agar setiap warga dapat dengan mudah mengakses kebutuhan dasar tersebut, dan pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikannya sesuai dengan amanat undang-undang, guna menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (ADV/KN)

READ  Dari Nabung Kecil, Dewi Raup Emas 124 Gram
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img