Lurah Baru Tenggarong Dorong Penguatan Administrasi dan Literasi Lewat Pojok Baca

TENGGARONG – Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) berupaya meningkatkan minat baca masyarakat, dengan menghadirkan Pojok Baca di Kantor Kelurahan. Lurah Baru, Bayu Ramanda, menjelaskan bahwa Inisiatif ini muncul sebagai bagian dari pemenuhan sarana literasi, yang juga merupakan salah satu indikator standar pelayanan kantor kelurahan.

“Alhamdulillah, ditahun pertama kami mencoba fokus pada pembenahan menyeluruh, tidak hanya eksternal melalui pemberdayaan masyarakat, tapi juga internal, termasuk pemenuhan sarana literasi di kantor,” ungkap Bayu, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, upaya tersebut dimulai dengan komunikasi intensif bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kukar dan bahkan hingga Diarpus Republik Indonesia. Hasilnya, kantor Kelurahan Baru mendapatkan bantuan buku dan perangkat pendukung, seperti komputer, untuk menunjang kegiatan literasi.

“Tidak semua kantor kelurahan di Tenggarong punya fasilitas ini. Maka ketika ada lomba perpustakaan kami tidak perlu banyak persiapan tambahan. Karena memang sudah kami upayakan sejak awal,” jelasnya.

Saat ini, tercatat lima sekolah rutin berkunjung ke kantor Kelurahan Baru setiap bulan untuk memanfaatkan pojok baca sebagai bagian dari kegiatan literasi siswa. Kegiatan ini berjalan konsisten dan menjadi nilai tambah bagi kelurahan.

Menanggapi keterlibatan kelurahannya dalam lomba perpustakaan yang digelar Diarpus. Bayu menyebut pihaknya tidak berorientasi pada kemenangan. Ia menekankan bahwa pembenahan administrasi dan pelayanan publik adalah fokus utama, bukan mengejar gelar juara.

“Kalau menang itu bonus, tapi bukan target. Saya hanya ingin bekerja secara dinamis, memperkuat sistem administrasi dulu. Karena dari mana pun kita datang, yang pertama dicari pasti administrasinya,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Pertamina Siap Tambah Kapasitas, Integrasikan Kilang Lama dan Baru di Unit Balikpapan
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img