LPS Sebut Destry Damayanti Punya “Paket Lengkap” untuk Jadi Gubernur BI

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menilai Destry Damayanti merupakan sosok yang memiliki ‘paket lengkap’ sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI).

“Jadi (Destry Damayanti) seorang yang memiliki latar belakang lengkap. Paket lengkap ya. Jadi saya cukup yakin kerja sama dengan Kementerian Keuangan, dengan LPS, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak ada masalah,” kata Anggito saat ditemui di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Destry sebelumnya pernah bekerja di Badan Analisa Keuangan dan Moneter (BAKM) Kementerian Keuangan pada 1992-1997. Ia kemudian menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS periode 2015-2019.

Selanjutnya, Destry menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI hingga kemudian ditunjuk sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Anggito berharap proses penetapan Gubernur BI definitif dapat berjalan lancar sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Proses tersebut masih harus melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR RI. Karena itu, Anggito enggan mendahului proses penetapan tersebut.

“Jadi mudah-mudahan lancar dan segera ditetapkan Gubernur Bank Indonesia definitif,” tuturnya.

Adapun, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon Gubernur BI secara definitif.

Surpres tersebut diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI pada Senin.

Dengan ini, Destry merupakan satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk menduduki posisi Gubernur BI.

“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman,” kata Prasetyo usai penyerahan Surpres di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Bersamaan dengan Surpres tersebut, Presiden juga mengajukan calon pengganti Deputi Gubernur Senior BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI yang saat ini jumlahnya berkurang satu orang.

READ  Padamkan Karhutla, Pemerintah Uji Coba Cairan Pemadam dari Brasil

Meski mengajukan nama tunggal, Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img