Loa Lepu Siapkan Cetak Biru Masa Depan: dari Desa Mandiri Menuju Desa Inspiratif

TENGGARONG – Desa Loa Lepu di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), tengah bersiap melangkah lebih jauh dalam pembangunan desa. Tak lagi sekadar memenuhi layanan dasar, kini Pemerintah Desa (Pemdes) setempat menatap masa depan lewat penyusunan master plan sebagai peta jalan menuju desa yang lebih mandiri, produktif, dan berdaya saing.

Kepala Desa (Kades) Loa Lepu, Sumali, mengatakan bahwa tahun 2025 menjadi momentum penting untuk mulai mengarahkan pembangunan ke pola yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Dengan jumlah penduduk sekitar 2.000 jiwa, berbagai kebutuhan mendasar masyarakat seperti layanan kesehatan dan infrastruktur dasar mulai terpenuhi.

“Sekarang saatnya kita fokus ke arah pembangunan yang visioner. Kita susun master plan untuk menggali potensi desa secara maksimal dan menyusun langkah jangka panjang,” ungkap Sumali, Selasa (15/04/2025).

Uniknya, dalam menyusun cetak biru ini, Desa Loa Lepu tak bergerak sendiri. Mereka akan menjalin kerja sama dengan Desa Ponggo, sebuah desa di Pulau Jawa yang sukses mengembangkan diri di berbagai sektor, mulai dari wisata, pengelolaan lingkungan, hingga pemberdayaan ekonomi lokal.

“Kami ingin belajar dari keberhasilan Desa Ponggo. Tidak hanya meniru, tapi mengadaptasi cara mereka membangun desa secara menyeluruh dan berdampak,” jelasnya.

Salah satu sektor unggulan yang masuk dalam prioritas tahun ini adalah ketahanan pangan. Loa Lepu merancang pembukaan kebun-kebun produktif untuk mendukung program makan gratis yang diinisiasi pemerintah pusat. Bahkan, salah satu dapur pusat program tersebut akan berdiri langsung di wilayah Loa Lepu.

“Kami ingin Loa Lepu tidak hanya menjadi penyedia bahan pangan, tapi juga bagian aktif dalam rantai distribusinya. BUMDes akan dilibatkan penuh,” tegasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Sekkab Sunggono Apresiasi Pelatihan Kejuruan Gaeapan Distransnaker Kukar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img