Loa Lepu Bidik Status Desa Wisata Kuliner, Festival Merdeka Jadi Pemicu Ekonomi Lokal

TENGGARONG – Aroma jajanan tradisional hingga kopi racikan lokal menyeruak di udara Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang. Sejak awal Agustus, desa yang terletak di jalur strategis menuju Kota Samarinda ini, berubah menjadi panggung terbuka bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Momentum Hari Kemerdekaan dimanfaatkan Pemerintah Desa Loa Lepu untuk memulai langkah besar: menjadikan desanya sebagai destinasi wisata kuliner. Langkah awal ini diwujudkan melalui Festival Wisata Kuliner Loa Lepu, yang akan berlangsung hingga 18 Agustus mendatang.

Kepala Desa Loa Lepu, Sumali, menyebut festival ini bukan sekadar ajang hiburan. Melainkan strategi membangun identitas desa sekaligus menggerakkan roda perekonomian warga.

“Kami sudah menyiapkan masterplan untuk kawasan wisata desa. Lokasinya sedang dimatangkan, tapi konsepnya sudah jelas. Festival ini menjadi pintu masuk untuk mewujudkan rencana tersebut,” ujarnya.

Ratusan pengunjung setiap harinya disuguhi beragam kuliner khas buatan warga, mulai dari panganan tradisional hingga kreasi modern. Bagi Sumali, kegiatan ini menjadi kesempatan emas untuk memperkenalkan produk UMKM desa dan menciptakan perputaran uang di tingkat lokal.

“Harapannya, ketika uang berputar di desa, kesejahteraan masyarakat meningkat. Itu tujuan utamanya,” tegasnya.

Loa Lepu berada di jalur utama penghubung Tenggarong–Samarinda. Posisi ini, menurut Sumali, menjadi modal penting untuk menarik wisatawan sekaligus pelaku usaha dari luar daerah.

“Kami punya niat baik dan berharap dukungan penuh dari warga. Kita mulai dari langkah kecil, dan semoga langkah kecil ini membawa perubahan besar bagi ekonomi desa,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  MTQ Tingkat Kabupaten ke-44 Kota Bangun Darat Digelar Bulan November Ini
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img