JAKARTA – Pemerintah belum membahas sosok pengganti Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menyusul penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah saat ini masih memprioritaskan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.
“Belum sama sekali. Ya, fokus dalam upaya penegakan hukum,” kata Yusril kepada wartawan di kantor Kemenko Kumham Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Yusril menjelaskan, untuk sementara pelaksanaan tugas Kepala KSP dapat dijalankan oleh pejabat pelaksana tugas (Plt). Tugas tersebut juga dapat dilaksanakan oleh Sekretaris Utama (Sestama) atau pejabat sekretariat terkait.
“Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga Sestama, Sesmennya ya yang untuk menjadi pelaksana tugas,” ujarnya.
Dia meminta semua pihak bersabar dan tidak terburu-buru mempermasalahkan pengisian jabatan tersebut. Menurut Yusril, pemerintah memiliki mekanisme untuk menangani kekosongan jabatan sementara.
“Itu sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius ya. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Dalam penyidikan, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lainnya disebut mencakup tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha.
Penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum. Penyidik juga menduga para tersangka menghapus jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026. (DTC/KN)



