Listyo Sigit Dicopot dari KSP, Bintang Mahaputera Adipurna Belum Dicabut

JAKARTA – Pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) belum diikuti pencabutan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diterimanya dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, hingga saat ini Istana belum mengambil keputusan untuk mencabut penghargaan tersebut. Menurutnya, keputusan Presiden sejauh ini baru sebatas memberhentikan Listyo dari jabatan KSP.

“Belum, belum. Sementara kita berhentikan dulu sebagai KSP ya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Listyo menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna pada Kamis (1/10/2026), bertepatan dengan pelantikannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Penganugerahan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 TK Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo dari jabatan KSP dan menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk sementara menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan keputusan pemberhentian tersebut diambil Presiden pada Rabu pagi dan dituangkan dalam Keputusan Presiden.

Ariyo Windutomo yang ditunjuk untuk menjalankan tugas sementara tersebut sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) RI.

Pemberhentian Listyo dari jabatan KSP dilakukan menyusul penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap kepala negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Prasetyo sebelumnya menjelaskan, salah satu tersangka dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Kondisi itu, menurutnya, menjadi salah satu pertimbangan yang berujung pada pemberhentian Listyo dari jabatan tersebut. (ANT/KN)

READ  Kedubes Singapura Bantah Adanya Kunjungan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img