Kamis, Juli 17, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Lindungi Hak Anak, Pemkab Kukar Gandeng Kemenag dan Pengadilan Agama Gencarkan Isbat Nikah

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius terhadap ribuan pasangan suami istri, yang hingga kini belum tercatat secara resmi di mata hukum. Melalui program Isbat Nikah, Pemkab Kukar bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama (PA) Kukar berupaya memberikan kepastian hukum. Tak hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi anak-anak mereka.

Program ini dirancang untuk memeriksa dan mengesahkan pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara adat atau agama. Tanpa pencatatan resmi negara. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyebut legalitas pernikahan menjadi pondasi penting dalam pemenuhan hak-hak anak.

“Harapan kami, tidak ada lagi warga Kukar yang tidak memiliki administrasi kependudukan lengkap. Dengan legalisasi pernikahan ini, anak-anak mereka juga dapat tercatat dengan orang tua yang jelas, sehingga hak-hak mereka terlindungi secara hukum,” tegasnya, Selasa (17/6/2025).

Menurut Arianto, minimnya kesadaran akan pentingnya dokumen seperti buku nikah, KTP dengan status kawin, dan akta kelahiran menyebabkan banyak keluarga menghadapi kesulitan dalam hal pendidikan, warisan, dan layanan sosial.

Melalui program ini, proses isbat dilakukan secara kolektif. Jika pernikahan dinyatakan sah oleh pengadilan, maka Kemenag akan menerbitkan buku nikah resmi. Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan memperbarui status pasangan dalam KTP dan Kartu Keluarga.

“Melalui Isbat Nikah, pernikahan mereka akan diperiksa keabsahannya satu per satu. Jika memenuhi syarat, maka Kementerian Agama akan mengeluarkan buku nikah resmi,” jelas Arianto.

Upaya ini juga menuntut peran aktif dari pemerintah desa. Arianto mendorong seluruh kepala desa di Kukar mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya administrasi pasangan yang mengikuti isbat nikah.

“Sebab ada biaya yang harus dibayar oleh pasangan, kami mendorong kepala desa di seluruh Kukar untuk membiayai administrasi tersebut,” tambahnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img