Lemahnya Pengawasan Lingkungan, Ichsan Rapi: Ini Soal Komitmen

BERAU – Anggota Komisi III DPRD Berau, Ichsan Rapi menyoroti masih adanya praktik pengolahan lahan tanpa izin. Hal itu pun diharapkannya menjadi perhatian serius pihak terkait.

Dia menilai, kondisi tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga cermin lemahnya sistem pengawasan lingkungan yang seharusnya dimaksimalkan demi menjaga keberlanjutan daerah.

Dikatakan Ichsan, banyaknya aktivitas tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang memadai menunjukkan bahwa kontrol pemerintah belum berjalan optimal di lapangan.

Ditegaskannya, jika sejak awal pengawasan dilakukan secara tegas dan konsisten, maka potensi kerusakan lingkungan dapat diminimalkan bahkan dicegah.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal komitmen menjaga lingkungan. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa panjang, bukan hanya untuk sekarang, tapi juga generasi mendatang,” ujarnya.

Ichsan juga menyoroti pentingnya pengawasan pascatambang yang selama ini kerap terabaikan.

Ia menilai banyak pihak hanya fokus pada aktivitas produksi, sementara tanggung jawab pemulihan lingkungan justru tidak berjalan maksimal.

Lebih jauh, ia mengingatkan pembangunan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada penyelesaian proyek fisik semata.

Menurutnya, kualitas perencanaan dan dampak jangka panjang harus menjadi pertimbangan utama setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Sering kali proyek selesai secara fisik, tapi manfaatnya tidak dirasakan masyarakat secara maksimal. Ini yang harus dibenahi,” tegasnya.

Selain itu, pemerataan pembangunan hingga ke tingkat kampung juga masih menjadi pekerjaan rumah.

Meski aspirasi masyarakat telah dihimpun melalui reses, ia menilai realisasi di lapangan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan warga.
Dalam konteks peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ichsan turut menyoroti sektor pariwisata.

Ia mendorong agar kerja sama dengan pihak ketiga tidak hanya fokus pada promosi destinasi, tetapi juga memberikan ruang bagi pemberdayaan masyarakat lokal serta penguatan produk unggulan daerah. (adv)

READ  Saksikan Kemegahan Bandara VVIP IKN, Makmur Marbun; Ini Kebanggaan Bagi Masyarakat PPU
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img