BONTANG – Penggunaan bahu jalan untuk tempat berjualan mendapat sorotan DPRD Bontang. Anggota Komisi C DPRD Kota Bontang, Bonnie Sukardi menyebut aktivitas usaha itu dapat mengganggu pengguna jalan yang melintas.
Ia menegaskan, bahu jalan merupakan bagian dari fasilitas publik yang diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan. Karena itu, pemanfaatannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aturan yang berlaku.
Menurut Bonnie, penggunaan bahu jalan oleh aktivitas usaha berpotensi mengurangi ruang bagi pengguna jalan dan dapat menimbulkan gangguan, terhadap kelancaran lalu lintas apabila tidak diatur dengan baik.
“Itu tentunya telah mengambil hak pengguna jalan. Karena itu perlu ada kejelasan terkait perizinan dan pengawasannya agar tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Maka nantinya Komisi C DPRD Bontang berencana melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk meninjau kondisi di lapangan, serta memastikan seluruh aktivitas usaha yang memanfaatkan ruang publik berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Sehingga kepentingan pelaku usaha tetap dapat tetap berjalan, tanpa mengabaikan hak dan keselamatan pengguna jalan,” tutupnya. (Al/Adv).
Editor: Yusva Alam


