JAKARTA – Kuota internet yang sudah dibayar pelanggan tidak boleh lagi hilang begitu masa aktif paket berakhir. Operator juga dilarang menarik biaya tambahan hanya agar sisa kuota tersebut tetap bisa digunakan.
Kementerian Komunikasi dan Digital memberi waktu kepada operator seluler hingga 28 September 2026 untuk menyesuaikan layanan dan melaporkan pelaksanaannya kepada pemerintah.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan 28 Agustus 2026. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan kuota yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.
Komdigi menerbitkan surat edaran setelah menerima banyak aduan dari masyarakat. Pemerintah menilai belum semua operator menjalankan putusan MK terkait perlindungan sisa kuota.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujarnya.

Aturan tersebut tidak berarti seluruh sisa kuota otomatis dipindahkan ke bulan berikutnya. Operator wajib menyediakan pilihan perlindungan yang jelas kepada pelanggan.
Mekanismenya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.
Paket tanpa akumulasi kuota atau non-rollover masih dimungkinkan. Namun ketentuannya harus dijelaskan sejak awal sehingga pelanggan mengetahui apa yang terjadi terhadap sisa kuota ketika masa berlaku paket berakhir.
Komdigi juga mengubah pola yang selama ini banyak ditentukan operator. Pelanggan harus mendapat pilihan paket sesuai kebutuhan dan pola penggunaan internetnya.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.
Operator wajib memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, pembagian penggunaan kuota dan ketentuan pemakaian. Termasuk menjelaskan sejak awal bagaimana sisa kuota diperlakukan setelah masa aktif berakhir.
Pelanggan juga harus memiliki akses untuk mengecek pemakaian dan sisa kuota.
Operator diberi waktu satu bulan sejak surat edaran diterbitkan. Laporan pertama mengenai pemenuhan kewajiban harus disampaikan kepada Komdigi paling lambat 28 September 2026.
Setelah itu, operator wajib menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan. Komdigi akan mengawasi pelaksanaannya.
Batas 28 September menjadi tenggat pertama operator untuk menunjukkan penyesuaian layanan sesuai putusan MK dan surat edaran Komdigi. (MK)
Editor: Agus S.



