Kuota Masih Tersisa, Operator Diberi Waktu hingga 28 September

JAKARTA — Pemerintah memastikan sisa kuota yang masih tersedia tidak boleh lagi hangus. Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyelesaikan proses sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat atas kuota yang telah dialokasikan. Pemerintah meminta operator memastikan mekanisme pelaksanaannya berjalan dan tidak merugikan pengguna.

Edisi kali ini juga mengulas catatan operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. Hingga akhir Agustus, KPK tercatat sudah 19 kali melakukan OTT dengan 12 kepala daerah ikut terjerat.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com

https://digital.koranusantara.com/kn31agt2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  Pertamax Naik, Tembus Rp16.250 Mulai Hari Ini
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img