JAKARTA — Pemerintah memastikan sisa kuota yang masih tersedia tidak boleh lagi hangus. Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk menyelesaikan proses sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat atas kuota yang telah dialokasikan. Pemerintah meminta operator memastikan mekanisme pelaksanaannya berjalan dan tidak merugikan pengguna.
Edisi kali ini juga mengulas catatan operasi tangkap tangan KPK sepanjang 2026. Hingga akhir Agustus, KPK tercatat sudah 19 kali melakukan OTT dengan 12 kepala daerah ikut terjerat.
Pembaca Setia Koran Nusantara!
Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:
https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn31agt2026/mobile/
Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.



