Kukuhkan KIP 2026–2030, Menkomdigi Wanti-Wanti Ancaman Deepfake dan Hoaks

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan ancaman deepfake, hoaks, dan disinformasi yang kian masif di era digital di sela pengukuhan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030.

Menurutnya, tantangan tersebut harus dijawab dengan penguatan keterbukaan informasi publik yang akurat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Pengukuhan berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).

Meutya menegaskan Komisi Informasi Pusat memiliki peran strategis sebagai penjaga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar sekaligus memperkuat transparansi sebagai fondasi demokrasi.

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya.

Ia menilai tantangan yang akan dihadapi jajaran KIP pada periode kepengurusan baru semakin kompleks. Kemajuan teknologi memungkinkan penyebaran deepfake, misinformasi, dan disinformasi yang berpotensi mengganggu kualitas demokrasi apabila tidak diimbangi dengan penyediaan informasi publik yang akurat dan mudah diakses.

“Era digital tidak mudah. Bapak Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” katanya.

Selain menyoroti ancaman disinformasi, Meutya juga menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan sebagai indikator penguatan layanan informasi publik.

Ia juga meminta KIP melakukan evaluasi terhadap badan publik yang belum memberikan pelayanan informasi secara optimal, sekaligus memperkuat penyelesaian sengketa informasi secara adil, transparan, dan akuntabel.

Menutup sambutannya, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus mendukung kerja Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia.

“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” tegasnya.

READ  Mentan: Indonesia Tak Impor Beras 2025, Stok Tertinggi dalam 57 Tahun

Dalam acara tersebut, Meutya mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030, yakni Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.

Pewarta: M Adi Fajri
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img