Kukar Hemat Belanja Infrastruktur, Program RT-Ku Terbaik Tetap Prioritas

TENGGARONG – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mencermati porsi belanja daerah di tengah keterbatasan kemampuan fiskal.

Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan penganggaran agar pembangunan infrastruktur tetap berjalan, sementara program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat tidak terabaikan.

Salah satu program yang dipastikan tetap menjadi prioritas adalah RT-Ku Terbaik. Meski alokasi anggarannya mengalami penyesuaian dari rencana awal Rp150 juta menjadi Rp50 juta per rukun tetangga (RT), Pemkab Kukar memastikan program tersebut tetap dilanjutkan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan sejumlah program prioritas dalam dedikasi Kukar Idaman Terbaik telah berjalan. Namun, pelaksanaannya belum seluruhnya mencapai hasil maksimal karena menghadapi berbagai kendala.

“Kalau terealisasi, insyaallah hampir semuanya. Tapi memang belum maksimal. Macam-macam masalahnya, tetapi Bupati tetap berkomitmen dan mengarahkan kami untuk memastikan program-program yang belum terealisasi atau belum maksimal itu diselesaikan secara bertahap mulai tahun depan,” ujarnya.

Menurut Sunggono, keterbatasan kemampuan keuangan daerah menuntut pemerintah lebih selektif dalam menentukan alokasi anggaran. Setiap kegiatan perlu dicermati berdasarkan urgensi, manfaat, serta kontribusinya terhadap pencapaian target pembangunan.

Dalam proses tersebut, TAPD secara berkala mengevaluasi prioritas penganggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga sumber pembiayaan APBD.

Pertimbangannya meliputi urgensi kegiatan, manfaat bagi masyarakat, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), belanja wajib, serta target kinerja pemerintah daerah.

Langkah ini diperlukan agar ruang fiskal yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif. Terlebih, pemerintah daerah tetap harus membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik sekaligus menjaga keberlanjutan program unggulan.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengurangi ketergantungan APBD untuk membiayai proyek infrastruktur berskala besar, seperti pembangunan jalan dan jembatan.

Pemkab Kukar berupaya mendapatkan dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui kementerian maupun lembaga pembiayaan lainnya, termasuk PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

READ  Pemkab Kukar Fokus Bangun Hunian Layak dan Perluas Akses Air Bersih

“Kalau kita pakai APBD, habis lagi uang kita. Makanya itu yang sudah kita upayakan penganggarannya lewat kementerian maupun SMI,” kata Sunggono.

Di tengah penataan belanja tersebut, RT-Ku Terbaik menjadi salah satu program yang tetap dijaga keberlanjutannya. Program ini dirancang untuk mendukung pembangunan dari tingkat lingkungan, mulai dari pemenuhan fasilitas hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Semula, program tersebut direncanakan memberikan dukungan anggaran sebesar Rp150 juta untuk setiap RT. Namun, mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan penganggaran lainnya, alokasinya disesuaikan menjadi Rp50 juta per RT pada tahun berjalan.

Penyesuaian tersebut tidak berarti program dihentikan. Pemkab Kukar tetap berupaya menjalankannya dengan memperhatikan kemampuan anggaran serta efektivitas pemanfaatan dana di lapangan.

Sunggono menyebut RT-Ku Terbaik termasuk program yang dinantikan masyarakat karena manfaatnya dapat dirasakan langsung di lingkungan tempat tinggal. Karena itu, evaluasi terus dilakukan, terutama terkait besaran anggaran, penggunaan dana, dan realisasi kegiatan.

Pemerintah daerah berharap penataan belanja dan pencarian sumber pembiayaan alternatif dapat memberikan ruang fiskal yang lebih sehat. Dengan begitu, pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa mengorbankan program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Keberlanjutan program Kukar Idaman Terbaik, termasuk RT-Ku Terbaik, diharapkan tetap terjaga melalui penganggaran yang disesuaikan dengan kemampuan daerah dan dilaksanakan secara bertahap. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img