Kukar Anggarkan Rp10 Miliar untuk Lindungi 48 Ribu Pekerja Rentan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran sekitar Rp10 miliar untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 48.000 pekerja rentan sepanjang 2026.

Program yang menjadi bagian dari dedikasi Kukar Idaman Terbaik, yakni Etam Sejahtera, menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Melalui program tersebut, pemerintah daerah menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja rentan tetap memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pelaksanaan program tersebut sudah berjalan. Pembayaran iuran bahkan telah direalisasikan untuk dua triwulan atau enam bulan pertama 2026.

“Ini sudah berjalan, sudah ada pembayaran untuk enam bulan ini,” kata Dendy, Senin (2/11/2026).

Dendy menjelaskan, target penerima manfaat program Etam Sejahtera tahun ini mencapai 48.000 pekerja. Namun, jumlah penerima yang dapat dibayarkan pada setiap triwulan menyesuaikan hasil pemadanan data.

Pada triwulan pertama, pembayaran iuran mencakup sekitar 31.000 pekerja. Sementara pada triwulan kedua, jumlahnya sekitar 21.000 pekerja.

“Targetnya 48.000, cuma secara data yang bisa dibayarkan di triwulan satu itu kurang lebih 31.000, kemudian di triwulan kedua 21.000,” jelasnya.

Menurut Dendy, perbedaan jumlah tersebut berkaitan dengan proses verifikasi dan pemadanan data calon penerima. Pemerintah harus memastikan pekerja yang mendapatkan pembiayaan benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Adapun sasaran program ini adalah masyarakat dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), serta tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Penentuan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya masyarakat kelompok desil 1 hingga 4.

Data dari pemerintah provinsi selanjutnya dipadankan dengan data Dinas Sosial Kukar. Hasil pemadanan tersebut menjadi dasar dalam menentukan pekerja yang berhak mendapatkan pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

READ  Pemkab Kukar Matangkan Kawasan Budaya di Tenggarong, Pertegas Identitas Kota Wisata Budaya

“Dari data provinsi kita padankan di Dinas Sosial, kemudian dari Dinas Sosial nanti keluar data pemadanannya. Itulah yang menjadi dasar kita untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” terangnya.

Dendy menambahkan, program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan tersebut akan tetap dilanjutkan setiap tahun.

Namun, mulai 2027, pelaksanaan program tidak lagi berada di bawah Distransnaker Kukar, melainkan dialihkan kepada Dinas Sosial.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur penganggaran dengan ketentuan administrasi pemerintahan daerah, termasuk Permendagri Nomor 90.

Seiring perubahan pelaksana tersebut, anggaran sekitar Rp10 miliar untuk program jaminan sosial pekerja rentan juga telah dialihkan ke Dinas Sosial untuk pelaksanaan tahun berikutnya.

“Jadi ini tahun terakhir Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan. Tahun depan ada di Dinas Sosial dan anggarannya pun sudah berpindah Rp10 miliar ke Dinas Sosial tahun depan,” ungkapnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img