Jumat, Mei 10, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU RI Siapkan Tim Pengacara Guna Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan, telah siap untuk menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan itu dilakukan dengan menggandeng tim pengacara untuk menghadapi seluruh gugatan sengketa Pemilu di MK.

“Kami juga sudah menyiapkan sejumlah advokat yang nanti akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Minggu (24/3/2024).

Hasyim tak menjelaskan secara rinci sejumlah pengacara yang ditunjuk untuk menghadapi sengketa Pemilu 2024. Ia hanya menyebut, KPU RI akan menyiapkan tim pengacara dalam menghadapi setiap sengketa Pemilu yang diajukan dari para peserta Pemilu 2024.

“Maksud saya, nanti ada tim yang menangani partai apa, nanti partai itu kan sengketanya ada pemilu DPR RI, pemilu DPRD provinsi, pemilu DPRD kabupaten kota, jadi pembagiannya lebih memudahkan kalau klasternya atau pembagiannya adalah pembagian per partai,” ucap Hasyim.

Menurut Hasyim, pihaknya akan mengumpulkan seluruh ketua/koordinator dan anggota divisi hukum untuk bersiap menghadapi sengketa Pemilu di MK. Berdasarkan data MKRI.id, sebanyak 273 perkara telah didaftarkan, rinciannya dua gugatan hasil Pilpres 2024, 259 gugatan hasil Pileg DPR/DPRD 2024 dan 12 gugatan terkait hasil Pileg DPD RI.

“Setelah rapat koordinasi ini, nanti teman-teman provinsi, kabupaten, dan kota bisa menyiapkan masalahnya apa. Kemudian, yang kedua, alat bukti yang harus disiapkan apa. Kemudian membuat catatan kronologis mulai dari kegiatan penyiapan logistik, pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) masing-masing, kemudian rekapitulasi berjenjang di kecamatan kabupaten/kota sampai provinsi,” tegas Hasyim.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya mengatakan, jumlah permohonan sengketa Pemilu 2024, baik sengketa hasil Pilpres maupun maupun sengketa Pileg, kali ini lebih banyak dibandingkan PHPU pada 2019. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU pada 2019, karena saat itu MK menerima 262 perkara.

“Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ucap Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah, karena petugas masih melakukan proses verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Nomor Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) telah diterima pemohon setelah berkas permohonan diverifikasi.

Kemudian, petugas akan menginput permohonan di laman mkri.id berdasarkan AP3 yang diterbitkan. Menurutnya, PHPU Pileg, MK menerima permohonan dari partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) itu sendiri atau perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” ucap Suhartoyo.

Permohonan sengketa Pilpres didaftarkan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Jumat (22/3/2024). Serta, kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Sabtu (23/3/2024).

Selain pihak capres-cawapres, partai politik juga turut menggugat hasil Pileg 2024. Mereka di antaranya Partai NasDem, Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular