Selasa, Maret 25, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU RI : Paslon Kepala Daerah Wajib Laporkan Sumbangan Dana Kampanye Relawan

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah wajib melaporkan sumbangan dana kampanye relawan dalam ajang Pilkada 2024.

Menurutnya, relawan saat ini merupakan merupakan elemen tak terpisahkan dalam demokrasi Indonesia.

“Sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye,” kata Idham saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Selain itu, sejumlah lembaga, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah sejak lama menyoroti keterlibatan relawan. Di satu sisi relawan semakin menjamur, namun di sisi lain regulasinya tidak ada.

Oleh karena itu, Idham menyatakan KPU akan mewajibkan agar para pasangan calon kepala daerah turut mendaftarkan kelompok relawan pendukungnya baik dari tingkat provinsi hingga desa.

“Jadi, memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktivitas kampanyenya,” ujarnya.

Adapun aturan tersebut ada dalam Pasal 6 ayat (5) draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye. Di sana diatur ada empat kategori sumbangan dari perseorangan yang wajib dilaporkan ke KPU.

Pertama, dari anggota partai politik pengusung. Kedua, dari individu perseorangan. Ketiga, dari anggota partai politik non pengusung. Keempat, dari relawan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular