Sabtu, April 19, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU RI Ingatkan Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Harus Mundur

JAKARTA – Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 harus mengundurkan diri.

“Setiap caleg terpilih yang menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah wajib mundur,” kata Idham saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dia menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Adapun pada Pasal 14 ayat (4) huruf d berbunyi, “mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik”.

Kemudian Pasal 32 ayat (1) menjelaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.

Ayat (2) calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.

Selanjutnya, ayat (3) dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran pasangan calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon.

Idham mengaku sejauh ini semua caleg terpilih yang mengikuti pilkada sudah menyerahkan surat pengunduran diri. Kendati demikian, dia tak menjelaskan lebih detail terkait jumlahnya.

“Benar sekali, iya (semua caleg terpilih sudah mengirim surat pengunduran diri),” jelasnya. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular