Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU : Hasil Rekapitulasi Suara Tetap Sah Meski Tidak Ditandatangani Saksi

JAKARTA – Hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) 2024 tetap sah meski tidak ditandatangani oleh saksi.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menyusul adanya catatan khusus terkait saksi yang tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi saat proses rekapitulasi suara Provinsi Sumatera Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024).

Saksi pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md tidak menandatangani formulir D hasil tingkat provinsi.

Menurut August Mellaz, ihwal itu wajar karena tidak semua peserta Pemilu memiliki saksi saat penghitungan suara.

“Tapi yang jelas di banyak hal memang ada juga yang tidak menandatangani segala macam, atau misalnya saksinya memang tidak ada,” ujar Mellaz dilansir Antara.

Meski demikian, Mellaz menegaskan penghitungan suara tanpa saksi tetap sah karena adanya dokumen-dokumen autentik seperti formulir C hasil dan D hasil. “Iya dong (tetap sah),” katanya.

Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, saksi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tidak mau menandatangani formulir D hasil dan berita acara di tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya mengatakan, saksi Anies-Muhaimin enggan tanda tangan karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto tidak sah.

Saksi Anies-Muhaimin juga sempat melaporkan keberatan mereka usai pemungutan suara. Namun, Bawaslu menolak laporan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Aksi yang sama juga dilakukan oleh saksi dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Andika mengatakan saksi Ganjar-Mahfud merasa keberatan karena menganggap pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang sudah dibangun selama ini.

Mereka keberatan terhadap seluruh proses Pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi hingga politik uang (money politics) yang menjadikan Pemilu tidak demokratis.

“Selanjutnya, keberatan terhadap penyelenggaraan Pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel serta secara kolektif melakukan pelanggaran,” kata Andika. (Ant/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular