BONTANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada Rabu (26/6/2024) di kantor KPU Bontang.
KPU memulai penghitungan di TPS 04, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, yang dilanjutkan dengan TPS 26 Kelurahan Gunung Telihan, TPS 5 Kelurahan Api-Api, TPS 02 Kelurahan Bontang Kuala, TPS 19 Kelurahan Guntung, dan TPS 18 Kelurahan Gunung Elai.
Komisioner KPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Azis Maidy Muspa, mengatakan bahwa KPU memulai penghitungan ulang pada pukul 08.00 WITA dengan mengambil kotak suara di gudang logistik KPU. Ia menyampaikan bahwa penghitungan ulang surat suara dimulai di TPS 04, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Kota Bontang.
“Mulai pukul 08.00 WITA. Setiap TPS memerlukan waktu sekitar dua jam. Penghitungan dimulai di Bontang Selatan, TPS 04 Tanjung Laut,” kata Azis Maidy Muspa kepada Mediakaltim.com, Rabu (26/6/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi adalah memastikan setiap surat suara dihitung dengan sangat teliti. “Kendalanya adalah memastikan suara yang dicoblos disaksikan oleh para saksi partai, sehingga didapatkan hasil yang benar-benar murni,” terang Azis.
Proses penghitungan ulang melibatkan seluruh surat suara dari DPR RI Dapil Kaltim, termasuk menghitung jumlah surat suara sah, surat suara tidak sah, serta jumlah surat suara yang digunakan dan yang tidak digunakan.
“Bisa saja ada perubahan dari hasil sebelumnya. Saat ini, pada proses di TPS 04 Tanjung Laut, terjadi perubahan pada surat suara tidak sah,” ujar Azis.
Sementara itu, saksi dari PAN, Dedi, mengatakan bahwa dari hasil penghitungan ulang surat suara di TPS 04 Tanjung Laut, tidak ada perubahan pada perolehan suara caleg DPR RI dari PAN. Perubahan hanya terjadi pada surat suara tidak sah dibandingkan dengan hasil sebelumnya.
“Tidak ada perubahan suara untuk caleg DPR RI dari PAN. Perubahan hanya terjadi pada surat suara tidak sah di TPS 04,” kata Dedi saat penghitungan ulang surat suara. (KN)