Senin, Mei 20, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU

JAKARTA – Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar tersebut diumumkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/6) mengatakan, penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Ali.

Sebelumnya, pada 15 Mei 2023, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan. Saat itu, Ali Fikri tidak menyebutkan secara langsung siapa tersangka dalam kasus tersebut. Namun memberikan petunjuk bahwa tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di Kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya viral di media sosial. KPK juga mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.

Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada 14 Mei 2023. Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan 15 Mei 2023. Pada 12 Juni 2023, Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.(kn)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular