KPK Telusuri Mekanisme Penilaian PBB dalam Penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu alasan lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yakni untuk menelusuri mekanisme penilaian dan pemeriksaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Budi menjelaskan perlu menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons pertanyaan masyarakat mengenai penggeledahan Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu pada 13 Januari 2026.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama di tahun 2026 selama 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang.

KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar. (ANT/KN)

READ  Enam Jasad Ditemukan di Lokasi Jatuhnya Helikopter di Tanah Bumbu
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img