KPK Surati Panglima TNI, Dalami Dugaan Keterlibatan Dua Prajurit di Kasus BNPB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu jawaban dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait surat yang dikirimkan mengenai dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, lembaga antirasuah itu belum menerima balasan atau konfirmasi dari pihak TNI.

“Kami menunggu balasan atau konfirmasi dari pihak TNI,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Taufik juga meminta masyarakat bersabar terkait pengungkapan identitas kedua prajurit tersebut, termasuk dugaan peran mereka dalam perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

“Itu belum bisa kami sampaikan karena masih berproses penyidikan. Tentunya, masyarakat harus memaklumi karena proses sedang berjalan, dan masih baru,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang. Sehari kemudian, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga diketahui merupakan tenaga ahli kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.

Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

READ  BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja, Menaker dan Menkeu Masih Siapkan Teknis Penyaluran

KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan para tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas pada 21 Oktober 2026 menyatakan TNI menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. TNI, kata dia, akan berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img