Kamis, Maret 27, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Sita Sejumlah Dokumen dan Barang dari Rumah Ridwan Kamil

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa ada beberapa barang yang diamankan dalam proses tersebut. Ia menjelaskan saat ini tim penyidik masih meneliti apakah barang-barang tersebut memiliki relevansi dengan kasus yang tengah ditangani.

“Kalau soal disita atau tidak, pasti ada beberapa dokumen dan beberapa barang yang kami amankan. Saat ini, barang-barang tersebut sedang dikaji dan diteliti oleh penyidik,” ujar Setyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Setyo menambahkan, jumlah barang yang disita tidak terlalu banyak, namun tetap dianggap penting bagi kelanjutan penyelidikan.

Jika nantinya ditemukan barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara, maka KPK akan mengembalikannya.

“Memang tidak banyak, tapi setidaknya ada beberapa hal yang relevan dengan penanganan perkara ini. Semua barang yang kami sita akan diteliti lebih lanjut. Jika tidak memiliki keterkaitan, pasti akan dikembalikan. Namun, jika ada relevansinya, tentu akan digunakan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa dugaan korupsi di Bank BJB berkaitan dengan proyek pengadaan iklan yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Ratusan miliar,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, identitas para tersangka belum diungkap ke publik.

Ridwan Kamil menjadi salah satu pihak yang turut terseret dalam penyidikan kasus ini. Meskipun demikian, status hukumnya masih belum dijelaskan secara rinci oleh KPK. Menanggapi penggeledahan di rumahnya, RK menyatakan bahwa dirinya bersikap kooperatif dan mendukung upaya KPK dalam menegakkan hukum.

“Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif serta sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” ujar RK, Senin (10/3/2025).

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. KPK berjanji akan segera memberikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular