KPK Sita Barang Bukti Rp1,5 Miliar dalam OTT KPP Madya Banjarmasin

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp1,5 miliar yang terdiri atas uang dan sejumlah bukti transaksi atau pemakaian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk fisik senilai Rp1 miliar yang diamankan dari MLY dan VNZ serta bukti penggunaan uang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Asep menjelaskan bukti penggunaan uang tersebut seperti Rp300 juta oleh Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (MLY) untuk DP atau uang muka rumah, Rp180 juta oleh fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Rp20 juta oleh Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ).

Bila dijumlahkan, maka bukti penggunaan uang tersebut mencapai Rp500 juta.

“Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar,” katanya.

Ia lantas mengatakan ketiga orang tersebut kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Banjarmasin, Kalsel.

Pada tanggal yang sama, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), dan seorang pihak swasta dalam OTT terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai sektor perkebunan.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak. (ANT/KN)

READ  Meski Bebas, Kasus Rita Widyasari Tetap Diproses KPK
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img