JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama saat menangani operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyegelan tersebut telah terungkap dalam fakta persidangan perkara korupsi yang tengah berjalan.
“Dalam fakta persidangan sudah terungkap ya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Menurut Budi, penyegelan dilakukan karena penyidik menduga terdapat barang bukti yang berkaitan dengan perkara di ruangan pejabat Kementerian Keuangan tersebut.
“Sering kali kami melakukan penyegelan, kami pasang KPK line (garis KPK, red.) untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga ada barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya apakah KPK sempat melakukan penggeledahan terhadap ruangan Dirjen Bea Cukai setelah segel tersebut dicabut atau hilang, Budi tidak memberikan jawaban secara tegas.
Ia mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan keberadaan alat bukti yang perlu dicari.
“Tentunya kegiatan penggeledahan semuanya bergantung pada proses penyidikan. Jika memang ada kebutuhan untuk melakukan penggeledahan dan ada alat bukti yang dibutuhkan untuk dicari, maka tentu dilakukan penggeledahan. Semuanya nanti bergantung pada kebutuhan-kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi ketika ditanya mengenai kondisi ruangan Dirjen Bea Cukai setelah penyegelan. KPK tidak menjelaskan secara eksplisit apakah ruangan tersebut kemudian digeledah.
Sebelumnya, dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada 9 September 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkapkan bahwa penyidik sempat melakukan penyegelan terhadap ruangan Dirjen Bea Cukai.
Namun, ketika tim KPK kembali ke lokasi, segel tersebut disebut sudah tidak ada.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari OTT KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan.
Hingga 26 Agustus 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo John Field; Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan; Ketua Tim
Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri; Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo; serta Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
KPK masih melanjutkan penyidikan perkara tersebut. Budi menegaskan langkah penggeledahan maupun tindakan penyidikan lainnya akan dilakukan sesuai kebutuhan dan perkembangan proses hukum.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci barang bukti yang diduga berada di ruangan Dirjen Bea Cukai maupun menjelaskan lebih lanjut mengenai hilangnya segel yang sebelumnya dipasang penyidik. (ANT/KN)



