KPK Periksa Lagi Rita Widyasari, Dalami Barang Sitaan dan Aset Terkait TPPU

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami barang bukti sitaan saat memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada 7 Oktober 2026. Penyidik juga menelusuri aset milik pihak swasta yang diduga berkaitan dengan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rita diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai barang bukti yang telah disita penyidik.

“Saksi RW (Rita) hadir dan dikonfirmasi atas barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Selain Rita, KPK memeriksa seorang saksi dari kalangan swasta berinisial BOH. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada aset yang diduga menggunakan nama saksi tersebut.

“Untuk saksi BOH, penyidik mengonfirmasi terkait aset yang diatasnamakan dirinya,” ujar Budi.

Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan TPPU yang melibatkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Sebelumnya, KPK menyebut pemeriksaan Rita juga berkaitan dengan pendalaman peran Khairudin dalam perkara tersebut.

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan gratifikasi yang menjerat Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Khairudin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pada 16 Januari 2018, KPK mengembangkan penyidikan dengan menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan TPPU.

Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan oleh Rita yang nilainya mencapai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

READ  Kecelakaan Maut di Batu, Empat Orang Tewas Akibat Bus Pariwisata Alami Rem Blong

Dalam perkembangan berikutnya, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Pemeriksaan terhadap Rita dan saksi swasta tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri barang bukti serta kepemilikan aset yang berkaitan dengan perkara. KPK belum merinci jenis barang sitaan yang dikonfirmasi kepada Rita maupun nilai aset yang didalami dari saksi BOH. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img