KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB untuk Hitung Kerugian Negara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) Yuddy Renaldi untuk memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Yuddy dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penghitungan kerugian negara yang tengah dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan hari ini untuk kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Menurut Budi, proses tersebut menjadi langkah untuk memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara akibat perkara pengadaan iklan tersebut.

“Tentunya ini sebagai langkah progresif untuk melakukan finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB pada periode 2021-2023 yang melibatkan enam agensi periklanan.

Usai menjalani pemeriksaan, Yuddy mengaku telah memberikan seluruh keterangan dan data yang diminta penyidik KPK maupun auditor BPK, termasuk mengenai penghitungan kerugian negara.

“Saya sudah jelaskan. Saya sudah berikan data-data. Mudah-mudahan ada kebenaran dan keadilan untuk saya,” kata Yuddy.

Sementara itu, KPK belum menahan Yuddy meski telah menetapkannya sebagai tersangka. Budi mengatakan kondisi kesehatan Yuddy masih menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa, termasuk juga soal kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu ini juga menjadi pertimbangan penyidik,” ujar Budi.

KPK sebelumnya mengumumkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB pada 13 Maret 2025. Mereka yakni Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB periode 2020-2024 Widi Hartoto.

READ  KPK Catat Ada 100 Tersangka Korupsi selama Tahun 2024

Tiga tersangka lainnya berasal dari perusahaan agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama; Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan BSC Advertising; serta Elang Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

Dalam perkembangan perkara, KPK pada 10 Maret 2025 menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. Ridwan Kamil kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025.

Selanjutnya, pada 10 Agustus 2026, KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Yuddy belum ditahan saat itu karena kondisi kesehatan.

Dengan pemeriksaan Yuddy bersama proses audit BPK, KPK kini memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img