JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan kasus Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Oktober 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan dugaan TPPU itu masih berjalan. Hingga Rabu (21/10), lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka dalam perkara pengembangan itu.
“Penyidik melakukan pengembangan TPPU,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK turut memeriksa seorang ajudan Bupati Pekalongan berinisial AJ sebagai saksi. Berdasarkan data KPK per pukul 15.04 WIB, AJ telah memenuhi panggilan dengan tiba di gedung KPK pada pukul 09.36 WIB.
Kasus yang menjerat Fadia bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023–2026.
Dalam penyidikan perkara awal, KPK menduga Fadia terlibat konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh sejumlah kontrak pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menyebut Fadia dan keluarganya diduga menerima uang sebesar Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut.
Dari jumlah itu, sebesar Rp13,7 miliar disebut dinikmati Fadia bersama keluarganya. Sementara itu, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga disebut bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), Rul Bayatun. Adapun Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang menurut KPK belum dibagikan.
Pengembangan ke dugaan TPPU membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci aset atau transaksi yang menjadi fokus penyidikan maupun pihak-pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam penyidikan TPPU tersebut. Proses hukum masih berjalan untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Fadia Arafiq. (ANT/KN)



