JAKARTA – Dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana diduga mengalir ke pembelian saham senilai Rp30,98 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto, memanfaatkan dana pengadaan tersebut untuk kepentingan pribadi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan dugaan itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024–2026. Sejumlah penyedia yang terlibat dalam pengadaan tersebut diduga terafiliasi dengan Bima, yang pernah menjadi Tenaga Ahli Kepala BNPB.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp148 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik merinci nilai pengadaan tersebut mencapai Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026. Pengadaan itu menggunakan DSP kebencanaan BNPB.
KPK menduga dana yang mengalir melalui perusahaan-perusahaan terafiliasi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Bima. Salah satu transaksi yang disorot penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
“Salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Diketahui kepemilikan PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen,” ujar Taufik.
Berdasarkan data yang disampaikan KPK, nilai kepemilikan saham tersebut pada 13 Oktober 2026 mencapai Rp30,98 miliar, dengan harga sekitar Rp206 per lembar.
Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bima Setiawan yang merupakan adik mantan Kepala BNPB dan pernah menjadi tenaga ahli di lembaga tersebut.
Empat tersangka lainnya ialah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam perkembangan penyidikan pada 16 Oktober 2026, KPK juga mengungkapkan penyitaan barang bukti dengan nilai total Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Penyidik turut menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram senilai sekitar Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Selain penyitaan, KPK telah menggeledah ruang Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya pada 14–15 Oktober 2026 untuk mendukung proses penyidikan.
Penyidik masih mendalami aliran dana pengadaan, keterkaitan perusahaan-perusahaan yang terlibat, serta dugaan pemanfaatan dana kebencanaan untuk kepentingan pribadi. Pengusutan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka. (ANT/KN)



