KORANUSANTARA – Polemik terkait tayangan azan magrib yang menampilkan Bacapres Ganjar Pranowo diharapkan mereda. Pasalnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah mengeluarkan keputusan. Intinya tayangan azan yang muncul di RCTI dan MNCTV tersebut bukan sebuah pelanggaran.
Keterangan tersebut disampaikan langsung Ketua KPI Pusat Ubaidillah di Jakarta, Kamis, 14 September 2023. ’’Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figure public tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),’’ katanya.
Ubaidillah mengatakan penanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. Dia menjelaskan KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sesuai ketentuan. Di antaranya sudah memanggil lembaga penyiaran RCTI dan MNCTV dalam forum klarifikasi.
Dia menuturkan KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran, untuk tetap mengedepankan prinsip adil dan tidak memihak. ’’Serta proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis,’’ tuturnya.
Ubaidillah menyebutkan KPI tetap akan melakukan pemantauan tayangan kepemiluan. Untuk menentukan apakah ada tayangan yang berpotensi melanggar. Dia mengatakan KPI akan menindaklanjuti setiap laporan dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas. Isinya adalah KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, meski kasus Ganjar tidak termasuk pelanggaran kampanye, pihaknya meminta para elite untuk menahan diri. Khususnya dengan tidak menggunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik.
Sesuai ketentuan Peraturan KPU 15/2023, masa sosialisasi hanya bisa dilakukan di kegiatan internal. Juga dilarang menggunakan frekuensi publik.
Untuk megantisipasi kasus serupa, Bagja mengaku akan mengeluarkan surat imbauan kepada partai politik untuk menahan diri. “Karena tidak ada sosialisasi di frekuensi publik, kecuali PKPU-nya berubah,” imbuhnya.(*)