Korupsi Pengadaan Motor Listrik BGN, Lima Tersangka Diserahkan ke JPU

JAKARTA — Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki tahap baru. Sebanyak lima tersangka diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan tersangka menjadi bagian dari kelanjutan proses penyidikan menuju tahap penuntutan. Kasus ini mendapat sorotan karena berkaitan dengan pengadaan barang di lingkungan lembaga pemerintah yang mengelola program strategis nasional.

Koran Nusantara edisi ini juga mengulas pemeriksaan 53 tenaga kerja asing (TKA) asal China oleh Polda Sulawesi Tengah terkait kericuhan di Morowali. Aparat mendalami peristiwa tersebut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat.

Pembaca Setia Koran Nusantara!

Ingin tahu kabar terkini Digital Koran Nusantara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.koranusantara.com
https://digital.koranusantara.com/kn10okt2026/mobile/

Koran Nusantara – Aktual dan Terpercaya.

READ  RDMP Kilang Balikpapan Mampu Pangkas Impor Bensin 5,8 Juta KL Per Tahun
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img