Komisi Pemberantasan Korupsi Temukan Potensi Korupsi dalam Program KIP Kuliah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lima rekomendasi untuk perbaikan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah setelah melakukan kajian terhadap potensi korupsi dalam pelaksanaannya.

Rekomendasi tersebut tercantum dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025 Direktorat Monitoring KPK yang diakses di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

KPK merekomendasikan reformasi regulasi dan tata kelola jalur usulan masyarakat, penyusunan pedoman verifikasi disertai alokasi anggaran khusus, pembaruan arsitektur teknologi aplikasi Sistem Informasi Manajemen KIP Kuliah, penguatan koordinasi untuk mencegah duplikasi bantuan, serta penerapan mekanisme pengawasan berlapis dengan sanksi tegas.

Rekomendasi tersebut disusun setelah KPK menemukan sejumlah potensi kerawanan dalam pengelolaan program, termasuk konflik kepentingan pada 11 dari 16 perguruan tinggi swasta (PTS) yang menjadi sampel kajian.

Dalam temuan tersebut, penerima kuota jalur usulan masyarakat banyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik. Selain itu, alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerentanan.

KPK juga menemukan lemahnya proses verifikasi dan validasi. Hanya sekitar 50 persen perguruan tinggi sampel yang melakukan kunjungan lapangan, sementara terdapat perguruan tinggi yang hanya memeriksa berkas tanpa wawancara maupun verifikasi langsung.

Selain itu, sebanyak 11 dari 15 perguruan tinggi yang bermasalah pada periode 2020–2023 masih menerima kuota KIP Kuliah jalur usulan masyarakat pada 2024. Hal ini menunjukkan sistem sanksi belum memberikan efek jera.

KPK juga mengidentifikasi potensi praktik suap dalam pengalokasian kuota, di mana terdapat perguruan tinggi yang mengaku menerima tawaran alokasi dengan imbalan Rp5 juta hingga Rp8 juta per mahasiswa.

Temuan lainnya adalah adanya duplikasi bantuan, yakni penerima KIP Kuliah yang juga menerima beasiswa lain. Kondisi ini sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2021 terkait duplikasi bantuan di sejumlah daerah.

READ  Apeksi Undang Bacapres, Ganjar-Prabowo Hadir, Anies Belum Pasti

KPK menilai perbaikan tata kelola dan pengawasan diperlukan agar program KIP Kuliah dapat berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img