JAKARTA – Komisi III DPR RI mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak berubah menjadi alat politik kekuasaan yang dapat digunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat maupun pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara saksama dan hati-hati agar kewenangan perampasan aset tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan di kemudian hari.
“Sakit sekali rasanya ketika hukum jadi alat politik, alat kekuasaan. Bagaimana kelak ketika kita tidak di kekuasaan, undang-undang ini digunakan oleh orang yang berkuasa untuk alat kekuasaannya?” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Menurut dia, kehati-hatian diperlukan karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan yang luas kepada aparat penegak hukum.
Karena itu, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi integritas aparat penegak hukum di Indonesia. Ia menilai praktik perampasan aset di negara maju dapat menjadi pembanding, tetapi tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa memperhatikan kondisi kelembagaan di dalam negeri.
“Kita selalu membandingkan penerapan perampasan aset di negara kita dengan di negara maju, contoh Amerika dan Inggris. Namun, yang harus kita pertimbangkan juga adalah apakah pelaksananya nanti aparat penegak hukum kita sama berintegritasnya dengan di negara-negara maju dengan standar pengaturan yang demikian luas?” katanya.
Habiburokhman mengatakan berbagai kewenangan yang nantinya diberikan melalui RUU Perampasan Aset harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.
Menurut dia, mekanisme tersebut penting untuk memastikan aturan tidak digunakan secara sewenang-wenang ataupun diarahkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Itulah yang selalu kami pikirkan. Kita itu bikin undang-undang harus berpikir, jangan sampai ini nanti ketika digunakan menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” ujarnya.
Ia menegaskan Komisi III DPR berkomitmen menyusun RUU Perampasan Aset secara hati-hati agar regulasi tersebut tidak justru merugikan masyarakat yang memiliki posisi lemah di hadapan kekuasaan.
Sebelumnya, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan profesional untuk memulihkan kerugian negara dan masyarakat secara menyeluruh.
Dalam keterangannya pada Rabu (2/9), ia mengatakan salah satu prinsip dasar RUU tersebut adalah memastikan pelaku kejahatan tidak dapat menikmati keuntungan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum.
Namun, ia kembali menekankan bahwa kewenangan tersebut harus dijalankan oleh aparat penegak hukum yang memiliki integritas.
Aparat yang melaksanakan perampasan aset, kata dia, harus bebas dari praktik korupsi dan tidak boleh menggunakan regulasi tersebut sebagai sarana untuk melakukan kriminalisasi.
Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya diarahkan pada efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan, tetapi juga pada penguatan mekanisme pengawasan agar kewenangan yang diberikan tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan. (ANT/KN)



