KKB Aibon Kogoya Serang Warga Sipil di Nabire, Satu Tewas Ditembak

NABIRE – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya melakukan penyerangan dan penembakan atas kendaraan yang melintas di kawasan Kali Semen, Wadio Atas, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Papua Tengah pada Jumat (17/10/2025).

“Akibatnya, seorang penumpang yang berada di mobil jenis Hilux , yaitu Masturiyadi (50 tahun), tewas akibat luka tembak di bagian belakang kepala kanan,” kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani, Jumat (17/10/2025) malam.

Dihubungi dari Jayapura, Kaops Satgas Damai Cartenz mengatakan empat korban lainnya yaitu Yance Makai (38 tahun), Aser Kegou (45 tahun), Martinus Makai (42 tahun) dan Ari. Mereka mengalami luka tembak maupun luka akibat terkena pecahan kaca.

Kendaraan jenis Hilux yang digunakan para korban ditemukan dalam kondisi rusak berat dengan banyak lubang bekas tembakan di bagian badan kendaraan.

Kelima korban sudah dievakuasi ke RSUD Nabire dan langsung mendapat penanganan yang dilakukan tenaga medis di rumah sakit tersebut, kata Brigjen Pol Faizal.

Kasatgas menambahkan, setelah mendapat laporan personel Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Nabire langsung melakukan penyelidikan terkait penembakan terhadap warga sipil di Kali Semen, Wadio Atas, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire.

“Saat ini kami fokus melakukan pengejaran terhadap kelompok pelaku yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan memperkuat pengamanan di wilayah Nabire Barat. Kami meningkatkan patroli dan pengawasan di jalur-jalur yang dianggap rawan karena k eamanan masyarakat menjadi prioritas utama Operasi Damai Cartenz,” kata Kaops. (ANT/KN)

READ  Realisasi Investasi Tahun 2022 Diklaim Mampu Mencapai Target
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img