KIP Kuliah 2027 Tambah 130.620 Penerima, Anggaran Naik Rp1,267 Triliun

JAKARTA — Pemerintah menambah kuota penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2027 sebanyak 130.620 mahasiswa setelah mendapat tambahan anggaran pendidikan Rp1,267 triliun. Penambahan tersebut membuat target penerima KIP Kuliah pada 2027 mencapai sekitar 220.000 mahasiswa.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisainstek) Prof. Brian Yulianto mengatakan tambahan anggaran tersebut secara khusus diarahkan untuk memperluas cakupan program KIP Kuliah.

“Penyesuaian anggaran ini berfokus pada sasaran KIP Kuliah untuk penambahan 130.620 orang mahasiswa, sehingga target mahasiswa yang didanai KIP Kuliah pada Tahun Anggaran 2027 tercukupi sekitar 220.000 orang,” kata Brian dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (21/9).

Tambahan anggaran itu merupakan hasil keputusan Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pada 15 September 2026. Dalam keputusan tersebut, Kemendiktisainstek memperoleh tambahan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp1,267 triliun untuk memperluas cakupan penerima KIP Kuliah.

Dengan tambahan tersebut, pagu anggaran Kemendiktisainstek Tahun Anggaran 2027 meningkat dari sebelumnya Rp65,17 triliun menjadi Rp66,44 triliun.

Dari total pagu tersebut, sebesar Rp66,34 triliun dialokasikan untuk fungsi pendidikan, sedangkan Rp100 miliar untuk fungsi ekonomi.

Khusus program KIP Kuliah, total anggaran yang disiapkan Kemendiktisainstek pada 2027 mencapai Rp16,66 triliun.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi mahasiswa baru sekaligus mahasiswa penerima KIP Kuliah tingkat lanjutan atau on-going.

Brian mengatakan penambahan kuota penerima KIP Kuliah merupakan bentuk komitmen pemerintah bersama DPR untuk memperluas akses pendidikan tinggi.

Menurut dia, perluasan tersebut ditujukan agar semakin banyak anak dari keluarga kurang mampu memiliki kesempatan mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Dengan tambahan kuota 130.620 mahasiswa, program KIP Kuliah 2027 diharapkan dapat menjangkau lebih banyak calon mahasiswa yang membutuhkan dukungan pembiayaan untuk melanjutkan pendidikan tinggi. (ANT/KN)

READ  Ombudsman RI dan Kedubes Australia Diskusi Rumuskan Kajian Sistemik Pembangunan IKN
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img