Kinerja Fisik dan Keuangan Rendah, Serapan APBD Semester Pertama Belum 50 Persen

PASER – Capaian kinerja fisik dan kinerja keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser pada semester pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser 2025 belum mencapai 50 persen.

Hal ini jadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser saat menggelar Rapat Kerja (Raker) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi, terhadap OPD di Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, Senin (4/8/2025).

“Secara umum serapan anggaran masing-masing OPD pada semester pertama tahun anggaran 2025 masih di bawah 50 persen,” katanya.

Namun begitu, Hendra menyebut, baik OPD maupun TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kabupaten Paser masih optimis realisasi kinerja fisik dan kinerja keuangan pada akhir tahun bisa sesuai dengan target.

Salah satu OPD yang paling disoroti, yakni Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser. Pasalnya, capain terhadap kinerja baru mencapai 3,92 persen dari Rp 202 miliar total anggaran yang dikelola.

Dijelaskan, bahwa hal itu karenakan ada beberapa kegiatan, seperti pembangunan gedung atau venue dalam rangka persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur (Kaltim) 2026 yang baru akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini.

“Disporapar ini alokasi anggarannya paling besar, karena untuk pembangunan venue. Sementara pelaksanaan pembangunannya baru akan dilaksanakan, sehingga datanya belum masuk dalam realisasi semester pertama ini,” jelasnya.

Kendati demikian, Disporapar Kabupaten Paser berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan pembangunan venue, dalam rangka menyukseskan Porprov Kaltim 2026. Adapun rendahnya serapan anggaran di Disporapar ini, diyakini karena perencanaan yang kurang matang.

“Penyebab serapan anggaran yang rendah itu dikarenakan perencanaan yang kurang matang. Karena terkait perencanaan ini memang sering menjadi kendala, sehingga serapan anggaran menjadi rendah,” tutupnya.

READ  Aksi 21 April Dinilai Wajar, Kritik Terhadap Kebijakan Pemprov Menguat

Selain Disporapar Kabupaten Paser, Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak), Dinas Perikanan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, turut disoroti.

Pewarta: Abika Ramadhan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img