Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Khofifah Gabung, TKN Yakin Prabowo – Gibran Menang Mutlak di Jatim

JAKARTA – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, yakin pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bisa menang mutlak di Jawa Timur setelah Khofifah Indar Parawansa bergabung.

“Kami yakin pasangan Prabowo-Gibran akan menang mutlak dan menang tebal di Jatim dan akan menang secara nasional dan yakin pemilu hanya akan dilaksanakan dalam satu putaran,” kata Nusron saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Menurut Nusron, bergabungnya Gubernur Jatim itu menambah kepercayaan diri TKN Prabowo-Gibran untuk menang di provinsi tersebut sehingga bisa menutupi kekurangan suara di daerah lain.

“Targetnya menang tebal, targetnya menang tebal, setebal-tebalnya. Targetnya menang tebal supaya bisa dibuat membayar utang di daerah-daerah yang potensi kalah,” ucap Nusron.

Disebutkan Nusron, daerah yang berpotensi kecil menyumbang suara untuk Prabowo-Gibran adalah Bali, Aceh, dan Sumatera Barat.

“Misal, kayak Bali, itu kan mungkin ada potensi kalah. Misal, Aceh, masih berat Aceh. Sumatera Barat sudah 50:50,” katanya.

Khofifah resmi ditetapkan menjadi Dewan Pengarah sekaligus Juru Kampanye Nasional TKN Prabowo-Gibran.

Nusron menjelaskan TKN telah mengeluarkan surat keputusan bergabungnya Khofifah yang akan efektif berlaku pada Minggu, 21 Januari 2024.

“SK-nya sudah dibuat, namun SK-nya mungkin akan efektif mulai tanggal 21 Januari,” katanya.

Nusron juga mengatakan bahwa Khofifah akan cuti sebagai Gubernur Jatim selama bertugas di TKN Prabowo-Gibran.

Menurut ia, Khofifah cuti hingga masa jabatannya sebagai Gubernur Jatim berakhir pada 13 Februari 2024, sementara hari pemungutan suara pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.

“Kalau dia cuti terus-menerus, ya, begitu pemilu, langsung selesai jadi gubernur karena beliau berakhir jadi gubernur tanggal 13 Februari. Harusnya selesai (masa jabatan gubernur) kan tanggal 31 Desember (2023), tetapi karena ada putusan MK (Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, red.), maka diperpanjang lagi sesuai dengan SK sebelumnya,” terangnya. (Ant/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular